Jakarta, Aktual.com – Fredrich Yunadi selaku kuasa hukum tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto, memastikan kliennya tidak akan memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia bersikeras KPK harus mengantongi izin dari Presiden Joko Widodo untuk memanggil Ketua DPR RI tersebut.
“Oh iya, sekarang kan dikembalikan pada eksekutif, kan gitu,” kata Fredrich di Jakarta, Rabu (15/11).
Menurutnya, KPK hanya membuat kondisi negara menjadi gaduh saja. Fredrich pun berpesan lembaga antirasuah tersebut tidak ngotot untuk memanggil Setnov tanpa mengantongi izin dari Presiden agar kegaduhan ini dapat mereda.
Tidak hanya itu, ia bahkan mengingatkan KPK untuk tidak membuat jutaan rakyat Indonesia malu di hadapan negara Internasional.
“Yang malu siapa? 250 juta rakyat (Indonesia). Bahwa di Indonesia hukum tidak berlaku, yang berlaku kekuasaan,” ujarnya.
Fredrich kembali menyatakan, kalau Novanto selaku pimpinan legislatif memiliki hak imunitas. Menurutnya, hak imunitas seorang anggota dewan melekat pada UUD 1945.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan
Andy Abdul Hamid