Jakarta, Aktual.com – Kuasa Hukum tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto, Fredrich Yunadi menegaskan tidak ada satu pihak pun yang dapat membantah dan menentang keberadaan hak imunitas yang tercantum dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
Hak imunitas itu pun disebutnya menjadi salah satu hak yang dimiliki oleh setiap anggota parlemen, termasuk kliennya yang menjadi Ketua DPR RI.
“Dalam UUD 45 tiada seorang pun bisa melawan, termasuk presiden. Kalau sekarang KPK melawan, berarti dia melakukan kudeta,” tegas Fredrich di Jakarta, Rabu (15/11).
Pernyataan di atas merupakan tanggapan atas kemangkiran Setya Novanto dalam panggilan KPK untuk pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP, pada hari ini, Rabu (15/11).
Fredrich mengaku telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada KPK, yang menyatakan kliennya tidak akan hadir dalam pemeriksaan hari ini dengan alasan tengah menunggu uji materi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK di Mahkamah Konstitusi (MK).
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan
Andy Abdul Hamid