Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan proses pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi APBD kota Tomohon, Sulawesi Utara, tahun anggaran 2009-2010, Jefferson Soleman Montesquieu Rumajar (JSMR).
Dikatakan Jefferson, pemeriksaan yang dijadwal hari ini, Selasa (19/5), merupakan proses terakhir. Dia pun mengaku telah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) secara keseluruhan.
“Rampungkan BAP. Sudah tanda tangan BAP,” jelas Jefferson, usai diperiksa penyidik KPK, Selasa (19/5).
Namun demikian, hingga kini belum ada konfirmasi lebih lanjut dari pihak KPK, apakah perkara yang menjerat Jefferson telah naik ke tahap penuntutan.
Seperti diketahui, kasus yang menjerat mantan Wali Kota Tomohon itu merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya, yang sampai menimbulkan kerugian negara hingga Rp33,7 miliar.
Pada kasus pertama, Jefferson sudah divonis sembilan tahun penjara lantaran terbukti menggunakan kas daerah dan anggaran bantuan sosial Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon sejak 2006-2008, untuk kepentingan pribadi.
Atas perbuatannya, Jefferson dinyatakan sah dan meyakinkan secara hukum melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby