Jakarta, Aktual.com – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menggelar rapat internal untuk membahas persoalan hukum yang menjerat Ketua DPR Setya Novanto, Kamis (16/11).
Namun, Anggota MKD Adies Kadir mengatakan hingga kini lembaga etik DPR ini belum menerima pengaduan ataupun desakan agar Setya Novanto mundur dari jabatannya.
“Belum ada,” ujar Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/11).
Adies menuturkan, MKD belum melakukan sidang dirapat hari ini. MKD, kata dia, hanya mengatur jadwal dimasa sidang yang baru. Namun, belum diketahui apakah akan membahas masalah Novanto lebih lanjut atau tidak.
Menyinggung sikap Novanto yang tak kooperatif saat pemanggilan KPK, MKD tidak akan mencampuri urusan hukum tersebut. Menurut Adies, itu tidak ada hubungannya dengan kode etik anggota dewan.
“Ini kan ndak ada hubungannya sama MKD. MKD itu kan menyangkut etika, ya toh. Ini kan menyangkut masalah hukum, jadi tidak ada hubungannya sama MKD,” kata Politisi Golkar ini.
Adies pun mengatakan MKD tak ingin menghakimi seseorang yang proses hukumnya masih berjalan. Meskipun, yang melanggar hukum itu ketua lembaga tinggi negara.
“Kita tidak bisa langsung menjustice orang melanggar etika apa tidak. Tapi kita belum ini, belum meneliti secara cermat apakah org tsb melanggar etika. Di MKD itu kan harus apa kalau kita mau menjustice pertama memang harus ada laporan atau tidak ada laporan dan kemudian harus diverifikasi. Setelah diverifikasi bisa diteruskan apa tidak untuk dilakukan persidangan atau tidak perlu ini kan belum ada pembicaraan sama sekali,” jelasnya.
Lagipula, tambah Adies, MKD belum mengetahui sebab adanya surat penangkapan terhadap Novanto. Juga, belum ada surat pengaduan yang diterima MKD.
“Kita kan belum tahu sebab itu surat penangkapan apa tidak. Belum ada surat di MKD. Ini kan baru tadi malam, kita lihat dulu, lihat dulu,” kata Adies.
Nailin Insaroh
Artikel ini ditulis oleh: