Ketua DPR yang juga Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). Sidang tersebut beragenda mendengarkan sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK salah satunya Ketua DPR Setya Novanto. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menilai jika saat ini tidak ada ruang lagi bagi tersangka kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto, untuk berkilah terhadap masalah hukum yang melilitnya.

Sebelumnya, Setnov melalui kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi, kerap berdalih dengan berbagai alasan terkait kemangkiran Ketua Umum Partai Golkar ini dari panggilan KPK.

“Khusus untuk kasus dugaan korupsinya, saya kira sudah tidak perlu lagi berkilah. Alasan-alasan penasehat hukum yang disampaikan ke media semua sudah terbantahkan,” ucap Mahfud di Mahfud MD (MMD) Initiative, Jakarta Timur, Kamis (16/11).

Sebagaimana diketahui, sepanjang 2017 ini tercatat Setnov telah mangkir empat kali dari panggilan KPK terkait kasus korupsi e-KTP. Rinciannya, tiga kali mangkir ketika dipanggil sebagai saksi dan sekali mangkir ketika dipanggil sebagai tersangka.

Semalam (15/11), KPK akhirnya pun berupaya menjemput paksa Setya Novanto di rumahnya. Sayangnya, keberadaan Ketua Umum Partai Golkar ini tidak diketahui keberadaannya.

“Tak ada dasar teori yang membenarkan bahwa Novanto tidak bisa ditahan,” tegasnya.

Dengan demikian, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) ini berpendapat jika Setnov hanya memiliki dua opsi terkait kelanjutan pemeriksaan kasus korupsi e-KTP.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby