Jakarta, Aktual.com – Partai Gerindra melaporkan sebuah situs pemberitaan ke Bareskrin Polri. Situs berita bernama idnnkri.net itu diduga menyebarkan informasi bohong.
Sekretaris Bidang Litigasi Lembaga Advokasi Hukum Partai Gerindra, Raka Gani Pissani mengungkapkan alasan pihaknya melaporkan situs berita tersebut ke Bareskrim Polri.
Menurutnya, situs berita itu mengunggah sebuah berita yang berisi tentang tudingan Wakil Ketua DPP Partai Gerindra, Fadli Zon terlibat kasus korupsi KTP elektronik.
“Kami temukan berita itu pada 13 November 2017 kemarin,” kata Raka di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (16/11).
Berita yang dipermasalahkan itu berjudul ‘Setya Novanto: Jika Saya Benar2 Jadi Tersangka dan Dipenjarakan Saya Tidak Akan Segan2 Untuk Membongkar Semua Kebusukan Fahri Hamzah dan Fadli Zon’.
Dalam berita itu, sambung Raka, isi kalimat yang menuding Fadli Zon terlibat kasus korupsi KTP elektronik berumber dari twitter yang diduga milik Setya Novanto.
Hanya saja, ketika dikroscek, Raka tidak menemukan infotmasi tersebut. “Tidak ada, sebagaimana yang dimuat di pemeritaan ini,” ujarnya.
Oleh sebab itu, Raka melaporkan kejadian ini ke Bareskrim Polri. Laporan yang dibuat Raka diterima dengan nomor laporan LP/1223/XI/2017/Bareskrim tertanggal 16 November 2017.
Raka juga membawa sejumlah barang bukti berupa berita yang sudah dicetak. Situs tersebut dilaporkan atas dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 1 UU ITE tahun 2008.
“Kami merasa dirugikan dengan pemberitaan ini. Jelas tidak ada, karena kasus e KTP kan waktu itu Fadli zon belum menjabat sebagai anggota DPR, periode 2010-2014, Sementara Pak Fadli zon menjabat tahun 2014-2019,” tutup Raka.
Fadlan Syiam Butho