Jakarta, Aktual.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sesuai janjinya di pekan ini akan sudah melakukan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 118/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) No 11/2016 tentang Pengampunan Pajak. Revisi PMK ini telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan dan saat ini tengah dalam proses penomoran oleh Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia.
“Revisi aturan ini untuk memudahkan wajib pajak (WP) yang telah mengikuti tax amnesty, terkait proses mereka yang akan melakukan proses balik nama hak atas tanah dan atau bangunan tanpa dikenai pajak penghasilan (PPh),” tandas Menkeu di Jakarta, Jumat (17/11).
Keringanan ini ada dalam revisi PMK yang mengatur keperluan balik nama atas harta berupa tanah atau bangunan dibebaskan dari PPh. WP hanya tinggal menyampaikan fotokopi surat keterangan pengampunan pajak atau surat keterangan bebas (SKB), sebagai bukti pembebasan PPh kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
“Untuk keperluan balik nama atas harta yang berupa tanah atau bangunan yang dulunya adalah diatasnamakan nominee (orang lain), dan sekarang jadi WP bersangkutan, maka proses balik nama tersebut akan dibebaskan dari pengenaan PPh,” kata dia.
Untuk proses itu, WP dapat menyampaikan fotocopy dari surat keterangan pengampunan pajak, atau wajib pajak juga bisa menyampaikan surat keterangan bebas sebagai bukti pembebasan PPh kepada PPAT itu.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid