Jakarta, Aktual.com – Ahli hukum pidana Mudzakir menilai pihak penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat saja memborgol tersangka kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto. Namun demikian, ia menyatakan jika hal tersebut dapat dilakukan dengan satu syarat.
“Kalau dia (Setya Novanto) bisa mengancam dan membahayakan orang lain secara fisik, bisa diborgol,” kata Mudzakir saat dihubungi Aktual, Jum’at (17/11).
Hal ini diungkapkannya jika memang ada kekhawatiran dari pihak penyidik tentang kemungkinan kaburnya Setnov. Ia menjelaskan dalam suatu keadaan khusus, seorang tersangka atau terpidana bisa saja diborgol, meskipun sedang dirawat di sebuah rumah sakit.
“Kalau perampok itu tetep enggak bisa diperiksa, tapi mungkin karena dianggap membahayakan orang lain, maka boleh diborgol,” jelasnya.
Namun, jika potensi tersebut tidak didapati dalam perawatan Setnov, maka pihak penyidik cukup melakukan penjagaan di rumah sakit tersebut. “Tapi kalau novanto cukup dijaga supaya dia tidak melarikan diri,” kata ahli hukum pidana asal Universitas Islam Indonesia (UII) ini.
Sebagaimana diketahui, Setnov telah dirawat di RS Medika Permata Hijau di Jakarta Barat, pada Kamis (16/7) karena mengalami kecelakaan di bilangan Jakarta Selatan. Namun, tidak sampai sehari berselang, Setnov dipindahkan ke Rumah Sakit dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) di Jakarta Pusat, pada siang tadi.
Laporan: Teuku Wildan
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby