Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disarankan segera merampungkan berkas penyidikan tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto. Jika rampung, berkas Ketua DPR itu selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
“KPK setidaknya harus segera melakukan pemberkasan,” ucap Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar di Jakarta, Minggu (19/11).
Hal tersebut disampaikan Fickar mengingat Setya Novanto kembali mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Untuk diketahui, status tersangka Ketua Umum Partai Golkar yang sebelumnya disematkan lembaga antikorupsi ‘gugur’ setelah gugatan yang diajukan dikabulkan sebagian oleh hakim tunggal Cepi Iskandar.
Dalam putusanya, hakim menyatakan jika penetapan tersangka Novanto tidak sah. Kemenangan Novanto saat itu sempat menuai perdebatan.
“Karena ke depannya kan masih ada praperadilan,” ujar Fickar.
Pelimpahan berkas perkara perlu dilakukan segera mungkin, agar KPK tidak lagi menelan kekalahan. Gugatan praperadilan untuk kedua kalinya itu secara otomatis akan gugur jika berkas telah selesai dan dilimpahkan ke pengadilan.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka

















