Jakarta, Aktual.com – Rencana kuasa hukum Setya Novanto untuk menuntut penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional, dinilai tidak mudah.

Menurut pengamat sosial masyarakat, Arief Poyuono biasanya yang ditangani oleh HAM Internasional berupa pelanggan genoicide, tindak kekerasan rasisme yang menghilangkan nyawa banyak orang, pelarangan kebebasan beragama dan berpendapat oleh pemerintah serta berupa kerja paksa.

“Enggak semudah itu pengadilan HAM internasional mau terima laporan tentang perlakuan KPK terhadap Setnov. Kalau kasus Setnov oleh KPK, saya sih apa yang dilanggar HAM Setnov oleh KPK? ya jadi bingung saya,” kata Arief secara tertulis, Senin (20/11)

Namun disamping itu, Arief menyarankan kepada KPK agar memberi waktu kepada Setnov untuk proses penyembuha sakit akibat kecelakaan lalulintas yang dialami oleh Novanto.

Sebagaimana diketahui KPK telah menahan Setya Novanto terkait kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP selama 20 hari ke depan. Pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, mempertanyakan wewenang KPK terkait penahanan tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Andy Abdul Hamid