Jakarta, Aktual.com – Direktur Lingkar Madani (Lima), Ray Rangkuti menyebut jika selama ini tidak ada regulasi yang secara jelas mengatur tentang pemberian sanksi kepada partai politik yang terbukti melanggar tindak pidana, termasuk menerima dana hasil korupsi.
Hal ini disebutnya menjadi salah satu faktor yang menyuburkan praktik korupsi oleh elite-elite politik.
“Problematikanya adalah, kita belum ada sanksi kepada partai politik yg melakukan tindakan-tindakan tercela, entah itu menerima uang atau tindakan lain,” jelas Ray ketika dihubungi Aktual, Senin (21/11).
Sebagaimana diketahui, hampir semua kader parpol besar di Indonesia telah tersangkut dalam kasus korupsi selama era Reformasi, mulai dari PDIP, Partai Demokrat, Partai Golkar, PPP, PAN, PKB dan PKS.
Keterlibatan kader parpol-parpol di atas pun dapat ditrack dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI, Hambalang, Sapi Impor, Korupsi Al Qur’an dan yang paling baru adalah kasus korupsi e-KTP.
Hanya saja, Ray menyatakan jika semua kasus itu hanya memberikan hukuman kepada individu tertentu saja. Penyelidikan masuknya dana korupsi ke kas partai seolah menjadi sesuatu yang tabu sehingga Ray menyebut jika tidak efek jera secara institusional.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan
Andy Abdul Hamid

















