Anggota Komisi VI DPR RI Ihsan Yunus

Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi VI DPR RI Ihsan Yunus mengatakan bahwa sebenarnya kebijakan pemerintah untuk melakukan holdingisasi BUMN tidak ada masalah. Selama kebijakan tersebut mempunyai dasar hukum yang jelas.

“Sebetulnya Holding itu tidak ada masalah. Tapi landasannya apa dulu. Kalau dia (hanya dengan) peraturan pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 saja, tentunya kita menolak,” kata Ihsan di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (20/11).

Menurut dia, masih banyak perbaikan yang harus dikaji kembali terhadap isi frasa dari PP tersebut, salah satunya ada istilah tanpa mekanisme APBN, itu yang kemudian tidak disetujui.

“Kalau landasannya (PP 72-red) dari Fraksi PDIP kami menolak, karena kita lihat masih banyak yang perlu diperbaiki,” ujar dia.

“Ada istilah di PP itu tanpa mekanisme APBN. Seperti itu yang kita tidak setuju,” pungkasnya.

(Reporter: Novrizal)

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Eka