Terdakwa kasus suap SKK Migas mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini (tengah) saat mendegarkan kesaksian Pelaksana tugas (Plt) Kepala SKK Migas Yohanes Widjonarko (kanan) dan Tenaga Ahli Bidang Operasi SKK Migas, Gerhard Marteen Rumeser (kriri) saat menjalani sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (18/3/2014). Rudi bersama Deviardi didakwa menerima suap dari bos Kernel Oil Widodo Ratanachaitong sebesar SGD 200 ribu dan US$ 900 ribu. Dan tak hanya itu dalam dakwaan yang disusun jaksa, Rudi juga menerima uang dari Artha Meris Simbolon (US$ 522.500), Yohanes Widjonarko (SGD 600 ribu), Gerhard Rumesser (US$ 150 dan US$ 200 ribu) dan dari Iwan Ratman Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas sebesar US$ 50 ribu. Aktual/Tino Oktaviano