Jakarta, Aktual.co — Seakan dibius dengan pertujukan yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri dalam mengungkap sejumlah kasus korupsi besar di negeri ini. Namun, ada yang luput dari perhatian publik, tentang bagaimana kelanjutan penanganan kasus dugaan korupsi terkait Komjen pol Budi Gunawan (BG).
Hal itu menyusul berkas Jenderal bintang tiga itu yang kini berada di tangan lembaga pimpinan Kapolri Jenderal Badhrodin Haiti.
Praktisi Hukum, Ahmad Suryono mengatakan bahwa pihak kepolisian harusnya memberikan informasi ikhwal sudah sejauh mana proses hukum kasus BG.
“Seharusnya Bareskrim memberikan penjelasan kepada publik terkait perkembangan kasus yang melibatkan BG,” kata Suryono, di Jakarta Selatan, Selasa (19/5).
Menurut dia, saat ini ada dilema dualisme pandangan yang berbeda di masyarakat. Disatu sisi, ada yang bepandangan bahwa sebenarnya kasus BG sudah tidak perlu diproses lagi, lantaran hakim tunggal praperadilan sudah membebaskan penetapannya sebagai tersangka.
Namun, kata Suryono, pada pihak KPK berkeyakinan bahwa kasus yang melibatkan BG masih tetap berjalan.
“Saya selalu memiliki memori yang cukup tragis kepada ingatan publik Indonesia yang cepat melupakan sesuatu yang penting. Dan saya berkeyakinan bahwa bisa saja Bareskrim memberikan sikap hari ini, namun bisa saja ditunda untuk beberapa hari ke depan, ketika publik sudah mulai mendesak,” tandas dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang