Jakarta, Aktual.com – Lagi-lagi terjadi pengunduran waktu penawaran wilayah kerja (WK) menjadi 31 Desember dengan alasan kali ini yakni menunggu peraturan Pemerintah (PP) tentang perpajakan skema bagi hasil gross split.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Ego Syahrial menjelaskan, sesungguhnya proses lelang kali ini telah ada sekitar 20 dokumen yang diakses, namun para KKKS masih menunggu kepastian PP Perpajakan yang belum kunjung ditandatangani oleh Presiden Joko-Widodo.
“Mereka (KKKS) menunggu kepastian masalah rancangan PP mengenai perpajakan Gross split. Intinya kita undur sampai batas waktu 31 Desember untuk ada waktu yang cukup biar gimana juga mereka menyampaikan ke tim kami, butuh hitam di atas putih RPP perpajakan gross split,” ujar Ego di Kementerian ESDM, Selasa (21/11).
Untuk diingat, pelelangan 15 WK Migas ini dilangsungkan pada waktu Indonesian Petroleum Association Conference and Exhibition (IPA Convex) ke-41, hari ke-3 tanggal 19 Mei 2017 lalu.
Saat itu pemerintah menetapkan batas akhir pemasukan dokumen yakni 17 Juli untuk WK konvensional melalui penawaran langsung, 25 Juli untuk WK konvensional melalui penawaran reguler. Lalu 12 Juli untuk WK non-konvensional melalui penawaran langsung dan 25 September untuk Non Konvesional melalui penawaran reguler.
Karena tak laku, lalu waktu itu pemerintah memutuskan untuk mengundurkan atau memperpanjang waktu lelang. Disinyalir pengunduran waktu itu karena skema Permen Gross split tidak menarik bagi KKKS sehingga sepih dari peminat. Lalu akses bid document-nya dimudurkan sampai dengan 7 September 2017 sedangkan pengumpulan dokumen hingga 14 September 2017.
Sedangkan untuk WK konvensional melalui penawaran langsung, akses bid document-nya mundur hingga sampai dengan 11 September 2017 dan pengumpulan dokumen hingga 18 September 2017.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby