Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong keluar mobil setibanya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/3) malam. KPK menetapkan Andi Narogong sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc/17.

Jakarta, Aktual.com – Terdakwa perkara dugaan korupsi proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong, mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (22/11).

Andi tiba di gedung KPK sekitar pukul 19.00 WIB. Pemeriksaan ini terasa berbeda, lantaran KPK biasanya memeriksa saksi pada pagi hari atau setidaknya siang hari. Apalagi, nama Andi tak tercantum dalam jadwal pemeriksaan yang dirilis Biro Humas KPK.

Dalam jadwal itu hanya disebutkan tiga saksi yang diperiksa terkait kasus e-KTP, yakni mantan Ketua DPR Ade Komarudin, Plt Sekjen DPR Damayanti dan mantan bos PT Gunung Agung, Made Oka Masagung.

Jubir KPK, Febri Diansyah menyatakan, pemeriksaan terhadap Andi Narogong ini diperlukan untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Ketua DPR, Setya Novanto dan Dirut PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo.

“Ada kebutuhan pemeriksaan untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo) dan SN (Setya Novanto). Hari ini memang ada sekitar empat saksi yang kita periksa,” kata Febri saat dikonfirmasi.

Febri menjelaskan alasan penyidik baru memeriksa Andi Narogong jelang malam hari. Dikatakan, Andi Narogong pada siang hari ada harus berobat terlebih dahulu.

“Informasi yg saya terima, saksi tadi ada keperluan berobat terlebih dahulu,” katanya.
Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh: