Koordinator Tim Advokasi Pancasila Mangapul Silalahi (kiri)menunjukan surat laporan terhadap Ketua Fraksi Nasdem Victor Bungtilu Laiskodat, di kantor Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (5/9/2017). Kedatangan Tim Advokasi Pancasila ke Bareskrim Polri ingin menanyakan nasib laporan pidana dari Ir. Iwan Sumule yang melaporkan Victor Bungtilu Laiskodat atas UU Nomor 19/2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan UU Nomor 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis pada 4 Agustus 2017 berikut alat bukti rekaman video pidato Victor Laiskodat yang melakukan ujaran kebencian dan provokasi yang dapat memicu konflik horizontal. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Advokat Pancasila, Mangapul Silalahi berencana bakal melaporkan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Herry Rudolf Nahak terkait penghentian perkara ujaran kebencian dan SARA oleh politisi Partai NasDem Viktor Laiskodat.

Rencana ini dilakukan karena beredar kabar Bareskrim Polri melalui jajaran Direktorat Tindak Pidana Umum, tidak bisa melanjutkan perkara dugaan ujaran SARA yang dilakukan Ketua Fraksi Partai NasDem itu.

“Pertama kami akan melaporkan Dir ini (Brigjen Herry Rudolf Nahak) atas pernyataannya dan ketidakadaan BAP dan pelanggaran terhadap perkara, karena tidak ada gelar perkara, kami akan laporkan ke Komisi III DPR, Kompolnas, termasuk ke Komnas HAM dan Ombusman yang akan segera kami lakukan,” ujar Mangapul di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (22/11).

Saat ditanyakan kapan akan melakukan pelaporan, ia mengaku akan melakukan pada Kamis (23/11).

“Mungkin besok kami sudah mendapatkan laporan, bahwa kemudian nanti terbitkan soal lain, tapi fakta hari ini tidak ada itu surat SP3 nya dan tidak dikeluarkan dan penyidik tidak tahu itu,” ungkapnya.

Kendati demikian terkait hak imunitas yang disebut sebagai alasan, Mangapul menjelaskan dalam UU MD3 tentang anggota DPR itu ada hak imunitas.

“Hak Imunitas itu kan berkaitan pelaksanaan fungsi dan tugas wewenang yang dimiliki anggota dewan. Nah apakah bisa dipidana? Sangat bisa, kalau tertangkap tangan? Dalam kasus Viktor ini. Kita harus lihat dia enggak bisa dikenakan hak imunitas,”

“Karena peristiwanya dia datang kesana dalam rangka apa? Kunjungan, dalam pelaksanan tugas partai konsilidasi menghadapi pilkada. Dan semua ada disitu kok dan undangannya terbuka dan ribuan orang datang dari berbagai partai,” terangnya.

Dengan begitu, menurutnya saat ini hak imunitas tidak dapat menjadi alasan pihak penyidik tidak melanjutkan perkara tersebut.

“Jadi tidak ada alasan mengatakan bahwa itu (hak imunitas) terhadap kasus ini. Tidak bisa dilanjutkan karena hak imunitas yang melekat, enggak melekat, kalau tertangkap tangan. Kita waktu itu sampaikan ke Penyidik kalau misalnya berbenturan seperti itu, panggil ahlinya, melekat itu tidak otomatis bisa diipidana,” ungkapnya.

Namun begitu dirinya mengaku mempertanyakan pernyataan yang dilayangkan oleh Dir Tindak Pidana Umum bahwasanya saat itu Viktor memegang surat tugas, dirinya membantah hal tersebut.

“Ada pernyataan dari Dir bahwa Viktor kesana ada surat tugas. Surat tugas dari mana? Waktu itu Penyidik juga bilang mereka akan klarifikasi ke Sekretariat Dewan karena itu masa reses, dan di media jelas, kalau surat tugas, surat tugas dari mana? Dari NasDem? Iyalah kan ketemu kader, artinya dia tidak melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai UU MD3, artinya gak melekat hak imunitasnya, artinya bisa dipidana. Jangan memutar-mutar logika hukum lah seperti yang terjadi baru-baru ini,” tandasnya.
Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh: