Tersangka korupsi pengadaan quay container crane (QCC) di Pelindo II tahun 2010 Richard Joost Lino (kanan) berbincang dengan kuasa hukumnya Maqdir Ismail sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/2/2016). Mantan Dirut Pelindo II itu diperiksa untuk pertama kalinya setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Jakarta, Aktual.com – Kelanjutan kasus dugaan korupsi mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino saat ini masih menggantung.

Sudah hampir dua tahun sejak 18 desember 2015 KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan quay container crane (QCC) tahun 2010, hingga kini kasus tersebut tak kunjung naik ke tingkat penuntutan.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan jika kasus tersebut menggantung lantaran terhalang otoritas pemerintahan China.

“Teknisnya seperti apa kami belum dapat menyampaikan. Namun yang pasti ada persoalan yurisdiksi yang belum selesai,” ujar Febri, di gedung KPK, Rabu (22/11) Malam.

Hal inilah yang mendasari tim penyidik KPK belum juga melimpahkan berkas perkara RJ Lino ke penuntutan.

Selain itu di negeri tirai bambu tersebut, KPK juga ingin mengakses bukti dokumen-dokumen pembelian dan perawatan 3 QCC di Tiongkok. Pelindo II membelinya dari Wuxi Huang Dong Heavy Machinery.

Sejatinya langkah KPK untuk mengakses data tersebut telah dilakukan. Selain menurunkan tim penyidik, KPK juga menurunkan tim pada Direktorat Pembinaan Jaringan dan Kerja Sama Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK dan menggandeng Kementrian Luar Negeri (Kemenlu) guna melakukan diplomasi kepada pemerintah China.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby