Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami pengakuan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin soal dugaan aliran uang haram proyek KTP elektronik ke Ganjar Pranowo yang kini menjabat Gubernur Jawa Tengah. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami pengakuan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin soal dugaan aliran uang haram proyek KTP elektronik ke Ganjar Pranowo yang kini menjabat Gubernur Jawa Tengah.

Demikian disampaikan juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Kantornya, Jakarta, Rabu (23/11). “Fakta di persidangan akan terus didalami,” ujar dia.

Saat menjadi saksi untuk terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, hakim menayakan kembali keterangan Nazaruddin di BAP mengenai "commitment fee" yang diterima sejumlah Anggota DPR, antara lain Setya Novanto. AKTUAL/Munzir
Saat menjadi saksi untuk terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, hakim menayakan kembali keterangan Nazaruddin di BAP mengenai “commitment fee” yang diterima sejumlah Anggota DPR, antara lain Setya Novanto. AKTUAL/Munzir

Febri menambahkan, pengakuan Nazaruddin soal aliran uang ke politisi PDIP tersebut akan dicocokan KPK dengan bukti lain. “Kesesuaian bukti satu dengan lainnya menjadi perhatian KPK,” kata dia.

Sebelumnya mantan bendahara umum Partai Demokrat, M Nazaruddin memastikan bahwa dirinya menyaksikan langsung soal aliran uang e-KTP yang diterima Ganjar yang ketika itu menjabat Wakil Ketua Komisi II DPR.

Hal tersebut diungkapkan Nazaruddin ketika dihadirkan ke persidangan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/11).

“Semua yang saya sampaikan itu benar yang mulia,” ujar dia.

Ketika itu hakim mengkonfirmasi salah satu poin dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Nazaruddin. Pada keterangan kepada penyidik, Nazar menceritakan mekanisme penyerahan uang untuk Ganjar sebesar 500.000 dollar AS. (Selengkapnya: Nazar Pastikan Saksikan Langsung Penyerahan Uang ke Gubernur Jateng).

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby