Petugas PLN Distribusi Jakarta Raya Area Bandengan bersiap memasang kabel tegangan tinggi saat pemasangan jaringan baru di Stasiun Pompa Air Pasar Ikan, Jakarta Utara, Kamis (10/12). Sebagai antisipasi datangnya musim hujan PLN melakukan penguatan sistem cadangan pasokan listrik ke sejumlah stasiun pompa di Jakarta Utara dengan membangun jaringan baru sepanjang 5,9 km dengan 170 tiang yang sumber listriknya dipasok dari Gardu Induk Muara Karang. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc/15.

Jakarta, Aktual.com – Dunia usaha menyesalkan surat Dirjen Kenagalistrikan yang meminta PT PLN (Persero) untuk meninjau ulang kontrak jual beli listrik (Power Purchase Agreement/PPA) dengan pengusaha pembangkit listrik. Peninjauan itu, dinilai dapat merusak iklim investasi secara keseluruhan di Tanah Air.

“Kita melihat, surat itu berpotensi besar merusak iklim investasi yang sudah membaik,” ujar Wakil Ketua Umum BPP Hipmi Yaser Palito secara tertulis, Kamis (23/11).

Yaser mengakui; dalam dua tahun terakhir ada terdapat affirmative action dari pemerintah pusat untuk memperbaiki iklim investasi.

Hal itu terbukti dari naikknya peringkat kemudahan memulai bisnis di Indonesia (Ease of doing business/EODB) Indonesia. Sebagaimana diketahui Indonesia berada pada peringkat ke-72 dari seluruh negara dalam hal kemudahan berbisnis atau berdasarkan laporan Indeks Kemudahan Berbisnis 2018 yang dirilis oleh Bank Dunia.

Indonesia telah melakukan reformasi di sejumlah lini yang membuat peringkat kemudahan berbisnis naik, dari yang sebelumnya berada di peringkat ke-91.

Namun Yaser mengatakan, membaiknya peringkat tersebut tercederai oleh surat dirjen tersebut. Sebagaimana diketahui, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyurati Direktur Utama PLN Sofyan Basir.

Kementerian ESDM pun meminta agar PLN meninjau kembali kontrak jual beli PLTU berskala besar yang berlokasi di Jawa. Peninjauan kontrak jual-beli pembangkit listrik ini untuk proyek yang belum masuk tahap konstruksi atau belum mendapatkan Surat Jaminan Kelayakan Usaha (SJKU) dari Kementerian Keuangan.

Menurut PLN, ada dua pembangkit yang sudah dalam tahap evaluasi yakni ke PLTU Jawa 3 berkapasitas 1.200 Megawatt (MW) dan PLTU Cirebon Expansion 2 dengan kapasitas 1.000 MW.

Yaser mengatakan, peninjauan itu dinilai oleh dunia usaha dan investor sebagai bentuk rendahnya komitmen regulator terhadap kontrak yang sudah ditandatanganinya sendiri.

“Apa sih yang dipegang oleh dunia usaha itu ketika dia berinvestasi? Jawabannya kontrak. Kontrak di PPA itu juga sudah disetujui oleh Kementrian ESDM, kemudian dia teken sendiri dan dia langgar sendiri. Jangan sampai Kementerian merusak kesepakatan yang dia sendiri sudah setujui,” ujar Yaser.

Yaser khawatir, evaluasi atau kajian kontrak PPA ini akan  dapat berdampak luas sampai ke investor luar dan mengurangi kepercayaan terhadap iklim investasi di Tanah Air. Tak hanya itu, peninjauan itu  bakal menyasar pembangkit milik usaha kecil dan menengah (UKM) dan pengusaha lokal.

“Pengusaha listrik kecil-kecil di daerah juga ketar-ketir. Kalau yang besar saja ditinjau ulang apalagi yang kecil-kecil dan UKM (usaha kecil, menengah),” pungkas dia.

(Reporter: Dadangsah Dapunta)

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka