Jakarta, Aktual.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga kini masih mendalami adanya dugaan aliran uang korupsi e-KTP ke Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Pasalnya, kader dari partai besutan Megawati Soekarnoputri itu, namanya kerap muncul dalam fakta persidangan perkara proyek e-KTP yang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Dugaan aliran duit ke politikus PDIP itu kembali mengemuka dalam persidangan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong beberapa hari lalu. Yaitu mantan Bendum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin yang membeberkan dugaan itu.
Dalam kesaksiannya, Ia memastikan Ganjar ketika proyek e-KTP bergulir menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR, diduga turut kecipratan uang haram proyek e-KTP.
Nazaruddin menyakini hal tersebut lantaran dirinya mengaku melihat langsung adanya penyerahan uang ke Ganjar.
“Fakta di persidangan akan terus didalami,” ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (23/11).
Terkait kesaksian ini, Ganjar sendiri sudah berulang kali menepisnya. Namun, lembaga antirasuah bakal terus memantau proses atau fakta yang mencuat dan keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan perkara e-KTP, termasuk perkara yang menyeret Andi Narogong.
Menurut Febri, pihaknya terus memperkuat bukti serta konstruksi hukum terkait mega proyek bernilai Rp 5,9 triliun itu. Tak terkecuali soal aliran uang ke sejumlah pihak yang berakibat merugikan keuangan negara hampir Rp 2,3 triliun.
Termasuk terkait dugaan adanya aliran duit ke Ganjar, seperti yang sudah terungkap dalam kesaksian maupun persidangan sebelumnya.
“Keterangan seorang saksi tidak pernah dapat menjadi bukti tunggal. Pasti akan dilihat kesesuaian dengan bukti lain atau saksi lainnya. Kesesuaian bukti satu dengan lainnya menjadi perhatian KPK,” tegas Febri.
Ganjar sebelumnya berulang kali membantah mengenai penerimaan uang tersebut. Bantahan juga disampaikan Ganjar saat bersaksi dalam persidangan.
Nazaruddin sendiri tak mau pusing dengan bantahan itu. Menurut Nazaruddin, yang terpenting segala sesuatu yang diketahuinya sudah disampaikan kepada penyidik KPK.
Pun termasuk pembagian uang dalam proyek e-KTP. Nazaruddin percaya KPK dapat merangkai fakta hukum menjadi bukti permulaan yang cukup untuk menjerat pihak-pihak yang diuntungkan dari proyek ini.
“Jadi yang pentingkan saya sudah beritahukan semuanya. Si A, si B, si C sudah semua. Kami percayakan sama KPK,” beber Nazaruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (20/11).
(Reporter: Fadlan Syiam Butho)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka