Jubir KPK Febri Diansyah saat konferensi pers tentang OTT di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/8). KPK mengamankan barang bukti berupa bukti transferan dan buku tabungan serta  menetapkan dua orang tersangka yaitu panitera pengganti PN Jakarta Selatan Tarmizi dan pengacara bernama Akhmad dan mengamankan uang senilai Rp.425 juta terkait kasus suap untuk pengurusan perkara suatu perusahaan yaitu PT ADI (Aquamarine Divindo Inspection). AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Dayang Kartini, ibu dari Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, dalam penyidikan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rita Widyasari,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (23/11).

Selain memeriksa Dayang Kartini, KPK akan memeriksa dua saksi lainnya juga untuk tersangka Rita Widyasari dalam kasus yang sama.

Dua saksi itu antara lain Noval Elfarveisa, berprofesi sebagai pengacara dan Nurul Hidayati dari unsur swasta.

Febri menyatakan bahwa penyidik masih mendalami dugaan pemberian-pemberian kepada Bupati Kukar, khususnya terkait perizinan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Kutai Kartanegara.

Sebelumnya KPK memeriksa 12 saksi terkait kasus itu di Polres Kutai Kartanegara pada Senin (20/11).

Unsur saksi-saksi itu antara lain Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Kutai Kartanegara.

Terdiri dari Kepala Seksi Penataan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan, Kepala Seksi Pemantauan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan, dan Kepala Seksi Kajian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan.

Selanjutnya saksi yang diperiksa antara lain ibu rumah tangga, salesman Auto 2000 Balikpapan, dan unsur swasta lainnya.

KPK telah menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan dua orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kutai Kertanegara.

 

Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh: