Brigjen Pol Rikwanto

Jakrta, Aktual.com – Mabes Polri membantah telah menghentikan kasus ujaran kebencian bermuatan SARA dengan terlapor Ketua Fraksi Partai NasDem Viktor Laiskodat.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rikwanto menegaskan hingga kini kasus tersebut terus berjalan dan masih tahap penyidikan.

“Bahwa kasus yang melibatkan saudara VL sudah dihentikan/SP3 oleh penyidik Bareskrim adalah tidak benar,” ujar Rikwanto di Jakarta, Kamis (23/11).

“Penyidik masih memerlukan beberapa keterangan lagi dari saksi yang hadir di lokasi kejadian termasuk saksi ahli bahasa,” sambung dia.

Terkait tindaklanjut perkara ini, kata Rikwanto, penyidik masih menunggu hasil rekomendasi soal dugaan pelanggaran etik dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Sehingga perlu diuji pernyataan Viktor itu dalam kapasitas sebagai anggota DPR yang sedang menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat atau kapasitas sebagai pribadi sesuai UU MD3 Nomor 17 Tahun 2014 tentang Imunitas Anggota DPR Pasal 224 Ayat (1) dan (2).

“Sama dengan beberapa profesi lain yang juga ada aturan hukumnya. Seperti praktek dokter yang dilaporkan malpraktek, maka penyidik akan meminta keterangan dari Ikatan Dokter Indonesia,” terangnya.

Sebelumnya, ‎Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak, mengatakan penyidiknya menghentikan kasus dugaan ujaran kebencian oleh Viktor Laiskodat.

Menurut dia, pidato yang disampaikan Viktor di NTT pada 1 Agustus 2017 lalu kapasitasnya sebagai anggota DPR saat melakukan reses. Dengan begitu, hak imunitas melekat dalam diri Viktor.

“Kita dapat informasi bahwa yang bersangkutan pada saat itu sedang melakukan reses sehingga berlaku hak imunitas sebagaimana diatur UU MD3,” ujar Hery. ‎

Sehingga Polri tidak bisa menindaklanjuti ketahap selanjutnya dan menyerahkan ke MKD, karena hak imunitas tersebut. “Kewenangan ada di MKD bukan di polisi,” tandasnya.

Laporan terhadap Viktor Laiskodat dilayangkan empat partai politik sekaligus yaitu Gerindra, PAN, Demokrat dan PKS. Pelaporan atas pernyataan Viktor yang berkonsekuensi hukum itu sudah diusut Bareskrim Polri. Sebab Viktor diduga secara eksplisit telah menuduh empat partai tersebut sebagai partai yang mendukung kelompok ekstremis, atau pendukung khilafah di Indonesia.

Tuduhan tendensius itu dilontarkan Viktor ketika berpidato di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa 1 Agustus 2017 lalu. Dalam pidatonya, Viktor menyerukan agar masyarakat NTT tak mendukung partai-partai yang dimaksud.

Bahkan, keempat partai tersebut disamakan dengan Partai Komunis Indonesia (PKI) tahun 1965 yang Iayak dibunuh. Viktor pun mengajak hadirin untuk tidak memilih calon kepala daerah atau calon legislator dari partai-partai yang dianggap ekstremisme dan pro-khilafah ketika pesta demokrasi 2018-2019 bergulir.

Akibat pidatonya, anak buah Surya Paloh itu terancam melanggar Pasal 156 KUHP atau UU Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh: