Jakarta, Aktual.com-Anggota Komisi VI DPR RI Bambang Haryo menegaskan agar Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghentikan rencana holdingisasi BUMN selama belum dilakukan revisi terhadap PP Nomor 72 Tahun 2016.

Ia mempertanyakan, untuk siapa dan apa manfaatnya holding BUMN dilakukan, bila pemerintah tetap ngotot melaksanakannya.

“Kalau itu dijalankan terus holding tadi sebenarnya manfaatnya apa? Ini belum dijelaskan kepada masyarakat atau yang diwakili oleh DPR,” kata Bambang, di Jakarta, Kamis (23/11).

Ia menambahkan, pemerintah harus seksama dan tertib di dalam penerapan administrasi khususnya perihal penggunaan landasan hukum.

“Sesuai dengan UU 17/2003 dan UU  1/2004, itu adalah seperti itu, lapor ke DPR. Jadi kalau tetap dilanjutkan maka menyalahi undang-undang. Jadi ini menyalahi konstitusi,” sebut politikus Gerindra itu.

“Karena, di dalam PP 72 itu dikatakan bahwa perubahan daripada aset ataupun penambahan kekayaan pemindahan dan sebagainya, itu tidak perlu melalui mekanisme pelaporan kepada DPR,” papar dia.

“Padahal BUMN kan perusahaan negara yang tentu semua perubahan daripada aset, ataupun penjualan saham dan lain-lain itu harus sepengetahuan atau seizin masyarakat yang diwakili oleh DPR,” pungkas anggota dewan dari Dapil Jawa Timur I .

Seperti diketahui, sektor pertama yang menjadi target pemerintah dalam mengimplementasikan konsep holding BUMN ialah perusahaan-perusahaan negara yang bergerak di sektor pertambangan. Hal diketahui melalui rencana pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa, yang sedianya bakal menghapus status perseroan di PT Aneka Tambang (Persero) Tbk, PT Timah (Persero) Tbk dan PT Bukit Asam (Persero) Tbk pada Senin (29/11).

Adapun sektor kedua yang akan menyusul diterapkannya konsep holding BUMN meliputi minyak dan gas bumi, keuangan dan infrastruktur.

 

Pewarta : Novrizal Sikumbang

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs