Matarram, Aktual.com – Munas Alim Ulama Nahdatul Ulama menyoroti sejumlah isu dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).
Pimpinan Sidang Komisi Bahtsul Masa’il Qonuniyyah atau perundang-undangan, Zaini Rahman, mengatakan ada empat isu krusial yang menjadi perhatian khusus peserta bahtsul masa’il di dalam RUU KUHP.
Empat isu krusial RUU KUHP tersebut, yakni perluasan pengertian asas legalitas, dimana KUHP harus mengakomodir hukum-hukum yang ada di masyarakat Indonesia.
“Baik hukum adat maupun agama di luar pasal-pasal yang ditetapkan KUHP,” katanya di sela-sela memimpin sidang Komisi di Pesantren Darul Falah Mataram, Jumat (24/11).
Selanjutnya, peran pihak keluarga korban dalam mempengaruhi putusan hakim.
Zaini menuturkan pihak keluarga korban memiliki dua hak, yaitu hak restorasi atau pemulihan korban dan hak pemaafan.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Andy Abdul Hamid