Terdakwa pengucuran Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai Bank gagal, Budi Mulya, didampingi kuasa hukumnya usai membacakan eksepsinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/3/2014). Dalam sidang pembacaan dakwaan pekan lalu, Budi didakwa bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Siti Chalimah Fadjrijah, S. Budi Rochadi, Robert Tantular, dan Hermasu Hasan Muslim terlibat dalam pemberian FPJP kepada PT Bank Century. Aktual/Tino Oktaviano