Jakarta, Aktual.com- Pejabat Dinas Perizinan dan Penertiban Bangunan (P2B) Jakarta yang saat ini menjadi Sudin Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengurusan bangunan dan lahan yang ada di wilayah Jakarta Selatan.

Hal tersebut dikarenakan lahan yang berlokasi di JL. Haji kamang RT.09 RW.10 kelurahan pondok labu kecamatan cilandak Jakarta Selatan telah sempat dilakukan penyegelan oleh petugas P2B.

Penyegelan itu dilakukan atas permintaan anak dari pemilik tanah yang sah karena pemilik lahan dengan surat tanah girik nomor 3939 atas nama Mudji Ridwan tersebut diserobot oleh Oknum Ketua RT setempat.

Penyegelan pun sempat dilakukan petugas pada tahun 2013 lalu berdasarkan disposisi yang telah diberikan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang pada masa itu dijabat Basuki Tjahaja Purnama.

Namun, meskipun sudah dilakukan penyegelan, lahan seluas kurang lebih 112 meter tersebut justru masih dilanjutkan pembangunannya sebanyak 3 bangunan berbentuk rumah petak untuk dikontrakan.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid