Jakarta, Aktual.com – Bank Indonesia (BI) menerbitkan peraturan teknis untuk penyelesaian transaksi perdagangan antara Indonesia dengan Malaysia menggunakan Ringgit, dan dengan Thailand menggunakan Baht, yang diklaim dapat mengurangi ketergantungan terhadap mata uang tertentu dan juga menjaga stabilitas kurs.
Peraturan tersebut adalah Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) sebagai ketentuan pelaksana Peraturan Bank Indonesia No.19/11/PBI/2017 tentang transaksi bilateral menggunakan mata uang lokal (Local Currency Settlement/LCS).
“Adanya transaksi menggunakan mata uang lokal ini dapat mendorong perdagangan bilateral antara Indonesia dengan Thailand dan Malaysia serta mengurangi ketergantungan pada mata uang tertentu, sehingga mendukung terjaganya stabilitas nilai tukar,” tutur kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman di Jakarta, Senin (27/11).
Perdagangan bilateral tanpa menggunakan dolar AS ini, akan dilakukan melalui bank umum yang ditunjuk sebagai perantara transaksi “Bank Appointed Cross Currency” Dealer (Bank ACCD).
BI dan otoritas di Malaysia dan Thailand akan menunjuk Bank AACD, setelah melalukan penilaian. Bank AACD yang sudah resmi ditunjuk itu akan mendapat pengecualian beberapa ketentuan dan fleksibilitas dalam melakukan kegiatan dan transaksi keuangan tertentu di pasar valuta asing.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid