Penyidik KPK melakukan pemeriksaan fisik pada Helikopter Agusta Westland (AW) 101 di Hanggar Skadron Teknik 021 Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (24/8/2017). Pemeriksaan fisik dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pembelian helikopter buatan Inggris dan Italia tersebut. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Mantan KSAU TNI Angkatan Udara, Agus Supriatna, dijadwalkan untuk diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Senin, (27/11). Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan korupsi pembelian helikopter Augusta Westland 101 milik TNI AU.

Agus akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh.

“Ia akan diperiksa sebagai saksi ‎untuk tersangka IKS,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta Selatan, Senin (27/11).

‎Saat konferensi pers di kantor KPK beberapa waktu lalu, Panglima TNI, Jenderal Gatot Nurmantyo menegaskan, TNI bekerja sama dengan KPK untuk menuntaskan kasus ini sebagai bagian dari komitmen pemberantasan korupsi di tubuh TNI.

Diketahui, Irfan Kurnia Saleh sebagai bos PT Diratama Jaya Mandiri diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan helikopter AW-101 di TNI AU tahun anggaran 2016-2017.

Pada April 2016, TNI AU mengadakan satu unit helikopter angkut AW-101 dengan menggunakan metode pemilihan khusus atau proses lelang yang harus diikuti oleh dua perusahaan peserta lelang.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka