Jubir KPK Febri Diansyah saat konferensi pers tentang OTT di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/8). KPK mengamankan barang bukti berupa bukti transferan dan buku tabungan serta  menetapkan dua orang tersangka yaitu panitera pengganti PN Jakarta Selatan Tarmizi dan pengacara bernama Akhmad dan mengamankan uang senilai Rp.425 juta terkait kasus suap untuk pengurusan perkara suatu perusahaan yaitu PT ADI (Aquamarine Divindo Inspection). AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima sejumlah nama saksi dan ahli meringankan yang diajukan Ketua DPR, Setya Novanto terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang menjeratnya sebagai tersangka.

“Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli meringankan yang diajukan oleh pihak SN (Setya Novanto),” kata Jubir KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Senin (27/11).

Menurut dia, panggilan pemeriksaan telah dilayangkan KPK kepada para saksi itu beberapa waktu lalu setelah pihak Novanto mengajukan permohonan saksi dan ahli meringankan.

Terdapat sembilan saksi dan dua ahli meringankan yang diajukan Novanto. Namun, dua saksi yang diajukan Novanto telah diperiksa KPK sebagai saksi dalam proses penyidikan kasus e-KTP ini.

“Sembilan saksi dan lima ahli yang diajukan. Dua saksi sudah diperiksa. Jadi secara total terdapat tujuh saksi dan lima ahli yang akan diperiksa,” terang Febri.

Hanya saja ia enggan membeberkan nama dan identitas para saksi dan ahli meringankan Novanto ini. Febri hanya menyebut, para saksi ini seluruhnya merupakan politisi Partai Golkar baik yang menjadi anggota DPR, tenaga ahli Ketua DPR maupun pengurus Partai Golkar.

“Sementara ahli yang diajukan terdiri dari empat ahli pidana dan satu ahli hukum tata negara,” ujarnya.

Kata Febri, pemeriksaan terhadap saksi dan ahli meringankan yang diajukan Novanto ini merupakan bentuk profesionalitas KPK. Penyidik menghormati hak tersangka dan mematuhi hukum acara yang tercantum dalam Pasal 65 KUHAP.

“Sebaliknya, kami ingatkan agar pihak SN juga beritikad baik untuk patuh pada hukum acara yang berlaku,” tegasnya.

(Reporter: Fadlan Syiam Butho)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka