Tersangka kasus korupsi E KTP Setya Novanto tiba digedung KPK, Jakarta, Jumat (24/11/2017).Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini rutin melakukan pemeriksaan terhadap para saksi bagi Setya Novanto (SN) tersangka korupsi e-KTP, karena berkas kasus Ketua DPR RI tersebut sudah nyaris rampung yakni sekitar 70 persen. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  memastikan pemeriksaan saksi dan ahli meringankan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto tidak menghambat proses pemberkasan.

Menurut Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, penyidik telah memiliki strategi tersendiri dalam pemberkasan Ketua DPR RI tersebut.

“‎Enggak memperlambat (pemberkasan), kami sudah punya planning kok,” tegas Saut di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin (27/11).

Sejumlah daftar nama saksi dan ahli sudah disampaikan pihak kuasa hukum Setya Novanto ke penyidik KPK pada akhir minggu lalu. Saksi yang meringankan tersebut akan dihadirkan pada hari ini.  Terkait hal tersebut, Saut mengaku tidak mempermasalahkannya.

“Semua (proses) juga begitu kan, semuanya juga begitu. Setiap orang bisa memberikan keterangan membantu yang bersangkutan, kemudian tinggal adu lihai aja dengan KPK. Terserah mereka mau siapa saksi dan ahli yang meringankan. Mereka bicara apa, ya kami tulis,” jelasnya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan terdapat sembilan saksi dan lima ahli meringankan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Setya Novanto. Dua di antaranya telah menjadi saksi dalam rangkaian penanganan kasus e-KTP.

Unsur saksi tersebut menurut Febri seluruhnya adalah politisi Partai Golkar, baik yang menjadi anggota DPR, tenaga ahli Ketua DPR, ataupun pengurus partai Golkar. Sedangkan unsur ahli terdiri dari empat ahli pidana dan satu ahli hukum tata negara.

(Reporter: Fadlan Syiam Butho)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka