Jakarta, Aktual.com – Pengamat Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai pemanggilan seorang Anggota DPR oleh penegak hukum harus melalui izin presiden. Demikian disampaikan Margarito usai menjadi saksi meringankan untuk Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.
“Tiga pertanyaan doang. Seputar prosedur pemeriksaan terhadap anggota DPR. Itu yang saya jelaskan. Harusnya ada izin dari Presiden,” katanya di Gedung KPK Jakarta, Senin (27/11).
Menurut dia, untuk memeriksa tersangka menurut keputusan MK nomor 21 tahun 2014 mesti diperiksa dulu sebagai calon tersangka. Untuk itu harus ada izin dulu dari Presiden.
“Itu untuk semua anggota DPR. Asal statusnya anggota DPR,” terang Margarito.
“Jadi harus ada izin presiden. Suka atau tidak suka ya begitu. Begitu bunyi pasal 245 uu nomor 17,” sambungnya menekankan.
Jika belum pernah diperiksa, Margarito agak heran bagaimana KPK bisa mendapatkan dua alat bukti.
“Darimana ceritanya Anda tidak periksa orang Anda bisa temukan dua alat bukti yang cukup. Berdasarkan putusan MK dua alat bukti itu mesti cukup,” paparnya.
Atas dasar itu, Margarito memprediksi Novanto bisa menang kembali dalam gugatannya di praperadilan.
“Celah. Itu celah. Ada kemungkinan SN lolos melalui praperadilan,” tandasnya.
(Reporter: Fadlan Syiam Butho)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka