Jakarta, Aktual.co – Pakar hukum tata negara Margarito Kamis merampungkan pemeriksaan sebagai saksi a de charge atau meringankan bagi tersangka Ketua DPR, Setya Novanto.
Kepada wartawan di Gedung KPK, Margarito menjelaskan kepada penyidik KPK kalau pemeriksaan terhadap Novanto harus mendapat izin dari Presiden Joko Widodo.
“Tiga pertanyaan (diajukan penyidik KPK). Seputar prosedur pemeriksaan terhadap anggota DPR RI. Itu yang saya jelaskan. Harusnya ada izin dari Presiden,” ujar dia, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/11).
Ia beragumen kalau memeriksa seseorang tersangka anggota dewan sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014, maka harus didahului pemeriksaan si calon tersangka. Karena Novanto masih anggota parlemen, selaiknya KPK miliki izin dari Presiden, berdasarkan Pasal 245 UU Nomor 17 tentang MD3.
“Jadi harus ada izin presiden, suka atau tidak suka ya begitu bunyi Pasal 245 UU Nomor 17,” tandas Margarito.
Ia pun menjelaskan soal perbedaan aturan bagi tersangka kasus dugaan korupsi dalam putusan MK. Kali ini, ia menyinggung soal belum adanya pemeriksaan bagi calon tersangka.
“Darimana ceritanya anda tidak periksa orang, anda bisa temukan dua alat bukti yang cukup. Berdasarkan putusan MK, dua alat bukti itu harus cukup,” kata Margarito.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby