Jakarta, Aktual.com – Komisi Yudisial (KY) diminta bersikap tegas mengawasi dugaan kejanggalan kode etik Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, yang menangani perkara sidang keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005.
Pengamat hukum Universitas Tarumanegara Herry Firmansyah mengungkapkan KY sudah harus aktif mengawasi persidangan seperti perkara keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 di PN Bandung.
“Apalagi jika sudah ada laporan” ujar Herry Firmansyah di Jakarta, Senin (21/11).
Menurutnya, KY harus lebih meningkatkan fokus melaksanakan tugas pokoknya juga berani dalam mengotrol persidangan, sepeti dalam perkara keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005.
Sebelumnya, dalam 14 kali sidang keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005, dua terdakwa Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti diketahui Pattiwael selalu mangkir dengan dalih sakit.
Sidang kasus keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 hanya kerap dihadiri satu orang terdakwa lain yaitu Gustav Pattipeilohy.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan, dinyatakan bahwa terdakwa Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti dapat dihadirkan ke persidangan dengan didampingi ahli medis.Bahkan, pihak rumah sakit dan Dokter independen yang ditunjuk PN Bandung telah menetapkan bahwa keduanya bukan sakit permanen.
Selain itu, belum lama ini Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menetapkan serta menahan Edward Soeryadjaya akibat dugaan korupsi dana pensiun PT Pertamina (Persero) yang merugikan negara mencapai Rp 1,4 triliun.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka