Beranda Lensa Aktual Flash Photos Enagic Indonesia Musnahkan Brosur yang Tidak Sesuai Izin Flash Photos Enagic Indonesia Musnahkan Brosur yang Tidak Sesuai Izin 28 November 2017, 15:01 Dirut PT Enagic Indonesia, Toshinari Irei (tengah) dan Mitra Usaha dan Distributor Kangen Water Andhyka Sedyawan (kanan) saat konferensi pers menindaklanjuti arahan Kementerian Kesehatan terkait brosur yang tidak sesuai di Jakarta, Selasa (28/11/2017). PT Enagic Indonesia menegaskan tidak diperbolehkan melakukan promosi/iklan yang menyebutkan bahwa produk Kangen Water bersifat pengobatan atau menyembuhkan, serta mencegah penyakit. Selain itu penjualan air dalam kemasan botol atau air lain yang dihasilkan dari produk mesin PT Enagic Indonesia dengan menggunakan nama Enagic Indonesia maupun Kangen Water. AKTUAL/Tino Oktaviano Dirut PT Enagic Indonesia, Toshinari Irei (kedua kanan) dan Mitra Usaha dan Distributor Kangen Water Andhyka Sedyawan (kanan) saat konferensi pers menindaklanjuti arahan Kementerian Kesehatan terkait brosur yang tidak sesuai di Jakarta, Selasa (28/11/2017). PT Enagic Indonesia menegaskan tidak diperbolehkan melakukan promosi/iklan yang menyebutkan bahwa produk Kangen Water bersifat pengobatan atau menyembuhkan, serta mencegah penyakit. Selain itu penjualan air dalam kemasan botol atau air lain yang dihasilkan dari produk mesin PT Enagic Indonesia dengan menggunakan nama Enagic Indonesia maupun Kangen Water. AKTUAL/Tino Oktaviano Dirut PT Enagic Indonesia, Toshinari Irei (tengah) dan Mitra Usaha dan Distributor Kangen Water Andhyka Sedyawan (kanan) saat konferensi pers menindaklanjuti arahan Kementerian Kesehatan terkait brosur yang tidak sesuai di Jakarta, Selasa (28/11/2017). PT Enagic Indonesia menegaskan tidak diperbolehkan melakukan promosi/iklan yang menyebutkan bahwa produk Kangen Water bersifat pengobatan atau menyembuhkan, serta mencegah penyakit. Selain itu penjualan air dalam kemasan botol atau air lain yang dihasilkan dari produk mesin PT Enagic Indonesia dengan menggunakan nama Enagic Indonesia maupun Kangen Water. AKTUAL/Tino Oktaviano Dirut PT Enagic Indonesia, Toshinari Irei (tengah) dan Mitra Usaha dan Distributor Kangen Water Andhyka Sedyawan (kanan) saat konferensi pers menindaklanjuti arahan Kementerian Kesehatan terkait brosur yang tidak sesuai di Jakarta, Selasa (28/11/2017). PT Enagic Indonesia menegaskan tidak diperbolehkan melakukan promosi/iklan yang menyebutkan bahwa produk Kangen Water bersifat pengobatan atau menyembuhkan, serta mencegah penyakit. Selain itu penjualan air dalam kemasan botol atau air lain yang dihasilkan dari produk mesin PT Enagic Indonesia dengan menggunakan nama Enagic Indonesia maupun Kangen Water. AKTUAL/Tino Oktaviano Dirut PT Enagic Indonesia, Toshinari Irei (kedua kanan) dan Mitra Usaha dan Distributor Kangen Water Andhyka Sedyawan (kanan) saat konferensi pers menindaklanjuti arahan Kementerian Kesehatan terkait brosur yang tidak sesuai di Jakarta, Selasa (28/11/2017). PT Enagic Indonesia menegaskan tidak diperbolehkan melakukan promosi/iklan yang menyebutkan bahwa produk Kangen Water bersifat pengobatan atau menyembuhkan, serta mencegah penyakit. Selain itu penjualan air dalam kemasan botol atau air lain yang dihasilkan dari produk mesin PT Enagic Indonesia dengan menggunakan nama Enagic Indonesia maupun Kangen Water. AKTUAL/Tino Oktaviano Perwakilan distributor produk mesin PT Enagic Indonesia membuang pesawat origami dari brosur menyesatkan Kangen Water usai konferensi pers menindaklanjuti arahan Kementerian Kesehatan terkait brosur yang tidak sesuai di Jakarta, Selasa (28/11/2017). PT Enagic Indonesia menegaskan tidak diperbolehkan melakukan promosi/iklan yang menyebutkan bahwa produk Kangen Water bersifat pengobatan atau menyembuhkan, serta mencegah penyakit. Selain itu penjualan air dalam kemasan botol atau air lain yang dihasilkan dari produk mesin PT Enagic Indonesia dengan menggunakan nama Enagic Indonesia maupun Kangen Water. AKTUAL/Tino Oktaviano Dirut PT Enagic Indonesia, Toshinari Irei (tengah) dan Mitra Usaha dan Distributor Kangen Water Andhyka Sedyawan (kanan) saat konferensi pers menindaklanjuti arahan Kementerian Kesehatan terkait brosur yang tidak sesuai di Jakarta, Selasa (28/11/2017). PT Enagic Indonesia menegaskan tidak diperbolehkan melakukan promosi/iklan yang menyebutkan bahwa produk Kangen Water bersifat pengobatan atau menyembuhkan, serta mencegah penyakit. Selain itu penjualan air dalam kemasan botol atau air lain yang dihasilkan dari produk mesin PT Enagic Indonesia dengan menggunakan nama Enagic Indonesia maupun Kangen Water. AKTUAL/Tino Oktaviano Dirut PT Enagic Indonesia, Toshinari Irei (kiri) dan Mitra Usaha dan Distributor Kangen Water Andhyka Sedyawan (kanan) saat konferensi pers menindaklanjuti arahan Kementerian Kesehatan terkait brosur yang tidak sesuai di Jakarta, Selasa (28/11/2017). PT Enagic Indonesia menegaskan tidak diperbolehkan melakukan promosi/iklan yang menyebutkan bahwa produk Kangen Water bersifat pengobatan atau menyembuhkan, serta mencegah penyakit. Selain itu penjualan air dalam kemasan botol atau air lain yang dihasilkan dari produk mesin PT Enagic Indonesia dengan menggunakan nama Enagic Indonesia maupun Kangen Water. AKTUAL/Tino Oktaviano Perwakilan distributor produk mesin PT Enagic Indonesia menerbangan pesawat origami dari brosur menyesatkan Kangen Water usai konferensi pers menindaklanjuti arahan Kementerian Kesehatan terkait brosur yang tidak sesuai di Jakarta, Selasa (28/11/2017). PT Enagic Indonesia menegaskan tidak diperbolehkan melakukan promosi/iklan yang menyebutkan bahwa produk Kangen Water bersifat pengobatan atau menyembuhkan, serta mencegah penyakit. Selain itu penjualan air dalam kemasan botol atau air lain yang dihasilkan dari produk mesin PT Enagic Indonesia dengan menggunakan nama Enagic Indonesia maupun Kangen Water. AKTUAL/Tino Oktaviano Artikel ini ditulis oleh:Menyukai ini:Suka Memuat... ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS Flash Photos Pererat Silaturahmi, CIMB Niaga Gelar Halalbihalal dengan Media Massa Flash Photos KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Flash Photos MK Tolak Seluruh Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD Flash Photos Menikmati Tempat Hang Out Baru Bernuansa Era 1920an! Flash Photos Kolaborasi CIMB Niaga dan Buddha Tzu Chi Permudah Donasi melalui OCTO Mobile Flash Photos Sufmi Dasco: Amicus Curiae di Luar Radar Hakim MK Masuk Selamat Datang! Masuk ke akun Anda nama pengguna kata sandi Anda Forgot your password? Get help Disclaimer Pemulihan password Memulihkan kata sandi anda email Anda Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda. CONNECT WITH US233,018FansSuka11,767PengikutMengikuti813PengikutMengikuti77,900PelangganBerlangganan TERPOPULER Daftar Lengkap Istilah Keren Bahasa Intelektual yang Harus Kamu Tahu 23 April 2021, 15:04 Jangan Digaruk!, Pahami Gatal pada Selangkangan 5 Juni 2015, 11:32 Mengenal 5 Kaidah Pokok dalam Hukum Fiqih 22 Mei 2022, 06:08 Bangun Rumah Sesuai Konsep Islam & Ajaran Rasulullah SAW (3) 17 Maret 2016, 02:02 Inilah Rahasia Tersembunyi Kabah di Mekah 9 Desember 2015, 04:30 Berita Lain Menkeu Israel Desak Mossad Singkirkan Pemimpin Hamas 27 April 2024, 05:44 China dan Jerman Perkuat Kerja Sama Penelitian Jelai 27 April 2024, 12:48 KemenATR Serahkan 300 Sertifikat Gratis Kepada Masyarakat Sultra 27 April 2024, 10:16 Exco PSSI Yakin STY Sudah Pelajari Gaya Permainan Uzbekistan U-23 27 April 2024, 06:35 Kemenkop UKM Tegaskan Akan Lindungi UMKM dari Ancaman Ritel Modern 27 April 2024, 15:29