Jubir KPK Febri Diansyah saat konferensi pers tentang OTT di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/8). KPK mengamankan barang bukti berupa bukti transferan dan buku tabungan serta  menetapkan dua orang tersangka yaitu panitera pengganti PN Jakarta Selatan Tarmizi dan pengacara bernama Akhmad dan mengamankan uang senilai Rp.425 juta terkait kasus suap untuk pengurusan perkara suatu perusahaan yaitu PT ADI (Aquamarine Divindo Inspection). AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap sejumlah anggota DPRD Jambi dalam operasi tangkap tangan (OTT) hari ini, Selasa (28/11).

Selain legislator, tim Satgas KPK juga membekuk pejabat Pemprov Jambi dan pihak swasta. Para pihak tersebut ditangkap di Jambi dan Jakarta.

Jubir KPK, Febri Diansyah mengatakan anggota DPRD Jambi, pejabat Provinsi Jambi dan pihak swasta ditangkap dalam OTT ini.

“Benar ada kegiatan tim penindakan di lapangan. Tim disebar di Jambi dan Jakarta. Sejumlah anggota DPRD, pejabat Pemprov dan swasta tertangkap tangan,” kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/11).

Febri masih enggan mengungkap identitas para pihak yang ditangkap termasuk tindak pidana yang diduga dilakukan mereka hingga dibekuk tim Satgas KPK.

Diduga para pihak tersebut diamankan lantaran terlibat tindak pidana penyuapan. Hal ini ditandai dengan sejumlah uang yang turut diamankan tim Satgas KPK dalam OTT tersebut.

Namun, Febri belum dapat memastikan total uang yang disita karena tim masih berada di lapangan. “Sejumlah uang juga diamankan dalam kegiatan ini,” tandasnya.

Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh: