Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, Anang Sugiana Sudihardjo.

Masa penahanan Dirut PT Quadra Solution ini diperpanjang selama 40 hari kedepan.

“KPK memperpanjang penahanan tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo). Perpanjangan penahanan dilakukan selama 40 hari,” kata Jubir KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/11).

Menurut Febri, perpanjangan masa penahanan Anang berlaku mulai Rabu (29/11) besok. Dengan demikian, Anang setidaknya bakal mendekam di sel tahanan hingga 7 Januari 2018 mendatang.

“Perpanjangan masa penahanan terhitung mulai tanggal 29 November 2017 sampai dengan 7 Januari 2018,” tandasnya.

Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh: