Beranda Lensa Aktual Flash Photos Pembayaran Kompensasi Korban Terorisme Flash Photos Pembayaran Kompensasi Korban Terorisme 29 November 2017, 14:13 Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai (kiri) dan Wakil Ketua LPSK Lies Sulistiani (kanan) berbincang dengan sejumlah perwakilan keluarga korban tindak pidana terorisme kasus bom Samarinda, di Jakarta, Rabu (29/11). LPSK mewakili negara untuk pertama kalinya memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada tujuh orang korban tindak pidana terorisme kasus bom Samarinda sebesar Rp237.871.152 sebagai implementasi amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang LPSK. AKTUAL/Tino Oktaviano Wakil Ketua LPSK Lies Sulistian berbincang dengan sejumlah perwakilan keluarga korban tindak pidana terorisme kasus bom Samarinda, di Jakarta, Rabu (29/11). LPSK mewakili negara untuk pertama kalinya memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada tujuh orang korban tindak pidana terorisme kasus bom Samarinda sebesar Rp237.871.152 sebagai implementasi amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang LPSK. AKTUAL/Tino Oktaviano Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai (kiri) dan Wakil Ketua LPSK Lies Sulistiani (kanan) berbincang dengan sejumlah perwakilan keluarga korban tindak pidana terorisme kasus bom Samarinda, di Jakarta, Rabu (29/11). LPSK mewakili negara untuk pertama kalinya memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada tujuh orang korban tindak pidana terorisme kasus bom Samarinda sebesar Rp237.871.152 sebagai implementasi amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang LPSK. AKTUAL/Tino Oktaviano Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai (kiri) dan Wakil Ketua LPSK Lies Sulistiani (kanan) berbincang dengan sejumlah perwakilan keluarga korban tindak pidana terorisme kasus bom Samarinda, di Jakarta, Rabu (29/11). LPSK mewakili negara untuk pertama kalinya memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada tujuh orang korban tindak pidana terorisme kasus bom Samarinda sebesar Rp237.871.152 sebagai implementasi amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang LPSK. AKTUAL/Tino Oktaviano Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai (kiri) dan Wakil Ketua LPSK Lies Sulistiani (kanan) berbincang dengan sejumlah perwakilan keluarga korban tindak pidana terorisme kasus bom Samarinda, di Jakarta, Rabu (29/11). LPSK mewakili negara untuk pertama kalinya memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada tujuh orang korban tindak pidana terorisme kasus bom Samarinda sebesar Rp237.871.152 sebagai implementasi amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang LPSK. AKTUAL/Tino Oktaviano Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai (kanan) bersama Koordinator Nasional Asosiasi LBH APIK Indonesia Nursyahbani Katjasungkana (kiri) memberikan keterangan pers mengenai seminar memperingati perjalanan sembilan tahun berdirinya LPSK, di Jakarta, Rabu (29/11). Seminar tersebut membahas soal implementasi penanganan korban kejahatan di Indonesia yang terintegrasi. AKTUAL/Tino Oktaviano Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai (tengah) bersama Koordinator Nasional Asosiasi LBH APIK Indonesia Nursyahbani Katjasungkana (kiri) dan Wakil Koordinator KontraS bidang Advokasi Putri Kanesia (kanan) memberikan keterangan pers mengenai seminar memperingati perjalanan sembilan tahun berdirinya LPSK, di Jakarta, Rabu (29/11). Seminar tersebut membahas soal implementasi penanganan korban kejahatan di Indonesia yang terintegrasi. AKTUAL/Tino Oktaviano Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai (kanan) bersama Koordinator Nasional Asosiasi LBH APIK Indonesia Nursyahbani Katjasungkana (kiri) memberikan keterangan pers mengenai seminar memperingati perjalanan sembilan tahun berdirinya LPSK, di Jakarta, Rabu (29/11). Seminar tersebut membahas soal implementasi penanganan korban kejahatan di Indonesia yang terintegrasi. AKTUAL/Tino Oktaviano Artikel ini ditulis oleh: ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS Flash Photos Generali Indonesia Tingkatkan Layanan, Bisnis Employee Benefit Kian Melaju Flash Photos Investasi Kaya, Solusi Mudah untuk Handsfree Investing Flash Photos Bebas-Siti Target Raih Suara 50 Persen Lebih di Pilkada Polman Flash Photos Komisi III DPR RI, Fit And Proper Test Calon Ketua KPK Flash Photos Milad Pertama, Allianz Syariah Perkuat Perlindungan dan Kebaikan Flash Photos Seriuskah Penanganan Hukum di Rezim Prabowo? Masuk Selamat Datang! Masuk ke akun Anda nama pengguna kata sandi Anda Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan Disclaimer Pemulihan password Memulihkan kata sandi anda email Anda Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda. CONNECT WITH US233,018FansSuka11,767PengikutMengikuti813PengikutMengikuti78,500PelangganBerlanggananBerita Lain Survei Jateng Jadi Polemik, Persepi Harus Bongkar Data SMRC, Indikator, dan... 23 November 2024, 21:43 Jalin Kolaborasi dengan Media, Kunci Penyebarluasan Capaian Kerja DPD RI 23 November 2024, 11:11 Bawaslu Minta Calon Fokus Sampaikan Program Kerja pada Kampanye Akbar 23 November 2024, 09:43 Mahasiswa Soroti Politisasi Hukum di Pilkada Banten dengan Keprihatinan 23 November 2024, 10:34 Wamendikdasmen Tegaskan Komitmen Pemerintah Beri Pendidikan Bermutu 23 November 2024, 18:28