Tersangka kasus korupsi E KTP Setya Novanto tiba digedung KPK, Jakarta, Jumat (24/11/2017).Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini rutin melakukan pemeriksaan terhadap para saksi bagi Setya Novanto (SN) tersangka korupsi e-KTP, karena berkas kasus Ketua DPR RI tersebut sudah nyaris rampung yakni sekitar 70 persen. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan Ketua DPR Setya Novanto atas penetapan tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP.

Rencananya sidang perdana praperadilan akan digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan dipimpin hakim tunggal Kusno, Kamis (30/11) besok.

“‎Kami siap 100 persen untuk besok, tidak takut,” ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/11).

Basaria mengaku optimis kali ini pihaknya akan memenangkan praperadilan. “Kita tetap pada asas praduga tidak bersalah, harus dihargai,” kata dia.

Dikonfirmasi terpisah Jubir KPK, Febri Diansyah mengatakan, Biro Hukum KPK telah menerima surat panggilan dari PN Jaksel. Febri memastikan KPK melalui tim Biro Hukum siap menghadapi perlawanan Novanto ini.

Ini merupakan kali kedua Novanto mengajukan praperadilan. Pada persidangan pertama dengan hakim tunggal PN Jaksel, Cepi Iskandar KPK kalah.Akibatnya status tersangka Ketua Umum DPP Partai Golkar nonaktif itu gugur.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby