Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengatakan saat ini tim masih berada di lapangan guna mengembangkan operasi tangkap tangan (OTT) anggota DPRD Provinsi Jambi, Selasa (28/11) kemarin.
“Jadi perkembangan kasus masih sangat, kemungkinannya masih banyak,” ujar dia, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/11) malam.
Sementara itu saat disinggung apakah ditemukan bahwa suap tersebut atas perintah Gubernur Jambi Zumi Zola, mengingat hal ini berkaitan dengan RAPBD Provinsi Jambi 2018?. Ia mengatakan bahwa saat ini masih mengembangkan hal tersebut.
“Ini masah dalam pengembangan apakah ada perintah khusus atau tidak,” kata dia.
KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Sebagai penerima adalah SUP yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019. Dan diduga sebagai pemberi adalah itu EWN yaitu PLT Sekretaris Daerah, ARN plt kepala dinas dan SAI asisten daerah 3 semuanya di provinsi Jambi.
Pasal yang disangkakan adalah sebagai pemberi, EWN ARN dan SAI pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Lalu sebagai pihak yang diduga penerima SUP disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby