Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Indonesia (HMPI) Andi Fajar Asti bersama sejumlah Pengurus HMPI menunjukan Tanda Terima Berkas, usai menyampaikan laporan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (23/11). HMPI melaporkan dugaan Pelanggaran UU MD3 dan Kode Etik DPR yang dilakukan oleh Ketua DPR RI saudara Setya Novanto terkait kasus Hukum yang kini dihadapinya. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilahkan anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR untuk memeriksa Ketua DPR, Setya Novanto. Komisi anti rasuah itu berjanji akan memfasilitasi pemeriksaan yang rencananya akan dilangsungkan besok, sekitar pukul 10.00 WIB.

Demikian disampaikan juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/11).

“KPK akan memfasilitasi MKD untuk lakukan pemeriksaan terhadap SN (Setya Novanto),” ujar dia.

MKD sendiri telah mengirimkan surat KPK pada 27 November 2017. Febri menuturkan surat tersebut tertulis jika MKD telah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua Umum nonaktif Partai Golkar itu.

Selain itu dalam surat itu pun disebutkan kalau MKD memiliki hak memanggil pihak yang dilaporkan dan bekerja sama dengan lembaga negara lain. Mengingat Setnov dalam penahanan KPK, MKD meminta agar dapat menemui mantan Ketua Fraksi Golkar itu.

“Oleh karena SN sedang dalam proses penahanan KPK maka MKD meminta agar dapat menemui yang bersangkutan dalam rangka verifikasi dan penyelidikan,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby