Jakarta, Aktual.co — Polri memastikan akan melakukan penertiban rumah dinas perwira Polri yang telah menyelesaikan masa bakti dikarenakan adanya penyalahgunaan perizinan tinggal.
Kepala Pelayanan Markas Besar (Kayanma) Polri, Kombes Lotharia Latif mengatakan, kepolisian dalam hal ini diberi tugas untuk mengamankan rumah dinas yang penghuninya sudah bukan yang berhak.
“Polri diberikan proporsi pengelolaan dan penataan aset. Kita diminta menata dan mengamankan kembali rumah dinas yang menurut data masih banyak penghuni yang sudah tidak berhak lagi. Seharusnya penghuni adalah pejabat Polri dan masih aktif,” kata Latif di gedung Himas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/5).
Latif menambahkan penyalahgunaan yang dilakukan para eks Pati Polri terhadap rumah dinas mereka ini antara lain penempatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan keinginan untuk dijadikan hak milik.
“Banyak rumah dinas Polri  yang tidak berhak dihuni ada enam rumah di kompleks Cipinang Bunder dan 15 rumah di Jalan Wijaya dihuni oleh anak, cucu, dan anggota keluarga lain mereka sampai ingin diambil kepemilikannya menjadi pribadi dengan alasan sudah lama tinggal disana,” paparnya.
Penertiban rumah dinas ini dilakukan Polri dikarenakan adanya keterbatasan perumahaan untuk perwira Polri dan akan dilakukan pembangunan gedung Disaster Victim Identification (DVI) Polri di kedua kawasan perumahan itu.
“Kapolri memerintahkan untuk melakukan pengosongan rumah Polri ini untuk kepentingan dinas karena keterbatasan perumahan Polri kecukupannya masih 14 persen dan kantor DVI Polri akan dibangun di kawasan tersebut karena DVI ini intens melakukan pelayanan terhadap masyarakat,” tutupnya.
Adapun para perwira yang sudah tidak memiliki hak tinggal di rumah dinas tersebut disampaikan Latif merupakan perwira Polri yang menjalankan masa bakti dari tahun 1975 hingga tahun 1998.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby