Surat Setya Novanto, tidak ada pergantian di partai Golkar. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan yang diajukan Setya Novanto atas statusnya sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Kamis (30/11).

Sidang ini merupakan jilid II dari pertarungan antara Setnov dengan KPK dalam praperadilan. Sebab, Setnov telah berhasil terbebas dari status tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus yang sama, setelah Hakim PN Jakarta Selatan Cepi Iskandar memenangkan gugatannya pada 29 September 2017 lalu.

Berdasar pantauan Aktual, puluhan petugas kepolisian telah berjaga di PN Jakarta Selatan lantaran sidang praperadilan ini. Tak hanya itu, gerbang masuk pengadilan yang biasanya lowong, kali ini dijaga dan ditutup hingga setengah.

Di lain pihak, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menegaskan bahwa pihaknya telah 100% menghadapi praperadilan ini.

“Ya kami hadapi saja. Sudah pasti siap 100 persen, nggak usah takut,” ujar Basaria di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Terkait kehadiran pihak KPK, Basaria menyebut bahwa masih akan melihat perkembangan dan dinamika yang terjadi pada hari ini. Dia tak menjawab tegas apakah Tim Biro Hukum KPK akan menghadiri sidang perdana ini.

“Nanti dibicarakan lebih lanjut,” ucap Basaria.

Kendati demikian, Basaria menyatakan bahwa menghargai upaya hukum yang ditempuh oleh Setnov. Meskipun begitu, Basaria menekankan pihaknya tetao fokus membuktikan keterlibatan Setnov dalam korupsi yang membuat negara merugi Rp2,3 triliun ini.

“Tidak apa-apa, kalau mengajukan kan hak yang bersangkutan, praduga tidak bersalah itu harus kani hargai, biar yang bersangkutan melakukan praperadilan. Komisi Pemberantasan Korupsi juga berusaha membuktikan apa yang dilakukan,” papar Basaria.

Dalam sidang kali ini, sidang Praperadilan tersebut akan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kusno. Adapun sidang ini direncanakan berlangsung pada pukul 10.00 WIB.

Namun hingga tulisan ini dibuat, sidang belum juga dimulai. Tim kuasa hukum Setnov pun belum tampak di komplek PN Jaksel.

Gugatan Praperadilan ini sendiri dilakukan Setnov sehari sebelum Pimpinan KPK mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dirinya, 15 November 2017 lalu.

KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, tahun anggaran 2011-2012. Penetapan tersangka Novanto sejalan dengan telah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 31 Oktober 2017.

Setnov diduga melakukan korupsi bersama Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Agustinus, Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto.

Atas perbuatannya, S‎etya Novanto disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Republik Inonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1‎ KUHP‎.

(Reporter: Teuku Wildan)

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan
Eka