Tersangka kasus korupsi E KTP Setya Novanto tiba digedung KPK, Jakarta, Jumat (24/11/2017).Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini rutin melakukan pemeriksaan terhadap para saksi bagi Setya Novanto (SN) tersangka korupsi e-KTP, karena berkas kasus Ketua DPR RI tersebut sudah nyaris rampung yakni sekitar 70 persen. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Tim kuasa hukum tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto, enggan berandai-andai mengenai perkembangan praperadilan ke depannya. Salah satu kuasa hukum Setnov, Ketut Mulya Arsana pun enggan menjawab ketika ditanya mengenai kemungkinan gugurnya praperadilan jilid II ini.

“Kami fokus proses praperadilan dulu. Kami sangat meyakini proses ‎praperadilan dulu pasti akan dilalui dan dilaksanakan dengan baik,” ucap Ketut usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (30/11).

Ketut menambahkan jika pihaknya tetap berharap agar proses praperadilan ini bisa selesai.

“Apapun keputusannya kita akan hargai secara hukum,” imbuh Ketut.

Praperadilan sendiri ditunda hingga 7 Desember 2017 mendatang oleh Hakim Tunggal Kusno lantaran pihak termohon, yaitu KPK, tidak menghadiri sidang tersebut.

Menanggapi hal tersebut, ia pun berharap agar KPK dapat menghadiri sidang lanjutan praperadilan ini pada pekan depan.

“Kalau sidang pertama tidak bisa dilanjutkan. Tentunya akan ada pemanggilan secara resmi lagi yang kedua,” pungkasnya.

Gugatan Praperadilan ini dilakukan Setnov pada 14 November 2017 lalu, atau sehari sebelum KPK mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dirinya.

KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, tahun anggaran 2011-2012. Penetapan tersangka Novanto sejalan dengan telah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 31 Oktober 2017.

Setnov diduga melakukan korupsi bersama Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Agustinus, Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto.

Atas perbuatannya, S‎etya Novanto disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Republik Inonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1‎ KUHP‎.

 

Teuku Wildan

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan