Jakarta, Aktual.com – Pengacara tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto, menuduh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sengaja mengulur waktu sidang praperadilan agar segera melimpahkan perkara Novanto ke jaksa KPK.
Hal ini diungkapkan salah satu pengacara Setnov, Ketut Mulya Arsana kepada hakim tunggal Kusno dalam sidang praperadilan yang diajukan Setnov atas status tersangka dalam kasus korupsi e-KTP.
“Kami juga mencermati beberapa pemberitaan di media yang terjadi akhir-akhir ini dimana pihak dari termohon (KPK) berniat untuk mempercepat pelimpahan pemberkasan pokok perkara ke pengadilan Tipikor,” kata Ketut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (30/11).
Di dalam persidangan, hakim tunggal Kusno membacakan surat dari KPK yang berisi permintaan penundaan sidang hingga tiga minggu kedepan. Lewat surat yang dikirimkan pada tanggal 28 November 2017, KPK beralasan masih ingin menyiapkan surat-surat administrasi dan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait.
“Sehingga penundaan waktu yang diajukan termohon terkesan adanya unsur kesengajaan menunda dan menghambat pemeriksaan proses praperadilan yang sedang diajukan pemohon,” ujar Ketut.
Tidak hanya itu, Ketut bahkan menyebut KPK tidak memiliki itikad baik untuk segera menyelesaikan proses sidang.
“Jelas termohon telah melakukan itikad yang tidak baik dan telah melakukan unfairness prosedur terhadap pemohon,” kata Ketut.
Menurut Ketut, praperadilan kali ini adalah untuk menguji keabsahan penetapan tersangka terhadal Ketua DPR, dimana proses penyelidikan dilaksanakan oleh KPK.
Sehingga, lanjut Ketut, tidak alasan bagi KPK menyatakan dirinya tidak atau belum siap menghadapi proses persidangan praperadilan ini. Hal ini mencermati pernyataan dari KPK di sejumlah media, bahwa KPK sudah sangat siap hadapi praperadilan.
Dalam berita sebelumnya, hakim tunggal Kusno memutuskan untuk menunda sidang ini hingga Kamis (7/12) pekan depan.
“Sidang ini saya tunda kamis yang akan datang mengingat besok libur,” ujar Kusno.
Kenapa berpandangan, penundaan sidang praperadilan tidak diatur secara rinci dalam hukum acara. Oleh karenanya, ia pun menyatakan bahwa keputusan ini mengacu pada hukum acara perdata.
“Kalau salah satu tidak datang maka kewajiban hakim menunda sidang dan akan memanggil yang bersangkutan. Jadi hakim berkesimpulan, berpendapat sidang ini harus ditunda dan akan dipanggil lagi,” jelas Wakil Ketua PN Jaksel ini.
Teuku Wildan
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan













