Jakarta, Aktual.com – Terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong membeberkan jika sejak dimulainya proyek pengadaan e-KTP, pihaknya telah membuat catatan berisi jatah untuk anggota DPR dan Kementrian Dalam Neger. Kedua pihak yang berada di dua lembaga tersebut akan mendapatkan masing-masing Rp250 Miliar.
“Jadi rencana Rp250 miliar buat DPR, Rp250 miliar buat Kemendagri,” ujar Andi dalam persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (30/11).
Ia mengatakan kalau jatah tersebut diambil dari nilai proyek e-KTP sebesar Rp5,9 Triliun.
Ia melanjutakan, catatan tersebut telah ia serahkan kepada mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman.
“Bukan catatan partai-partai. Tidak sebut orang per orang,” kata Andi.
Meski demikian, ia memastikan jatah tersebut telah dibagikan ke anggota DPR dan Kemendagri.
Andi menuturkan, untuk jatah anggota DPR diurus oleh PT Quadra Solution, sedangkan jatah pihak Kementerian Dalam Negeri diurus PT Sandipala Arthaputra dan Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).
Menurut Andi, sejak awal proyek e-KTP ini, Irman yang telah menentukan adanya fee yang nantinya diserahkan setelah Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) menang. Anggota konsorsium itu di antaranya PT Quadra Solution, PT Sucofindo, PT Sandipala Arthaputra, PT LEN Industri dan PNRI.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby