Jakarta, Aktual.com – Keterangan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta semakin menguatkan adanya persekongkolan dalam proyek pengadaan KTP Elektronik (e-KTP) senilai Rp5,9 triliun.
“Terdakwa (Andi Narogong) menjelaskan sejumlah hal yang mengonfirmasi adanya dugaan persekongkolan dalam tender e-KTP, bahkan sejak sebelum proyek dikerjakan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Kamis (30/11) malam.
Bahkan, Andi mengatakan adanya jatah masing-masing 5 persen untuk pejabat Kementerian Dalam Negeri dan anggota DPR. Jatah tersebut harus diberikan agar Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) yang dibentuk Tim Fatmawati bisa mengerjakan proyek e-KTP.
Kemudian Andi juga menyebut ada pemberian ruko oleh Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos kepada adik mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. PT Sandipala merupakan salah satu anggota Konsorsium PNRI.
Selain itu, Andi membeberkan peran Ketua DPR Setya Novanto dalam proyek senilai Rp5,9 triliun. Menurut Andi, Setnov berperan meloloskan anggaran proyek e-KTP di DPR dan membantu menyalurkan fee untuk anggota dewan lewat temannya, pemilik Delta Energy Singapore Made Oka Masagung.
Kata Andi, jatah untuk anggota DPR sebesar 5 persen dari nilai proyek atau sekitar US$7 juta sudah diserahkan oleh Marliem dan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo ke Oka Masagung.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid