Jakarta, Aktual.co — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyudahi pemeriksaan barang bukti yang diajukan Hadi Poernomo, selaku pemohon dan Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak termohon.
Sidang lanjutan gugatan praperadilan penetapan tersangka mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan dalam kasus dugaan korupsi permohonan wajib pajak Bank Central Asia (BCA) tahun 1999 itu, akan dilanjutkan besok. 
Hakim tunggal Haswandi mengatakan, setelah selesai pemeriksaan barang bukti, sidang akan dilanjutkan besok dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon. Baca juga: Takut Kalah, Tiga Kotak Kontainer Dibawa KPK Lawan Hadi Poernomo
“‎Sidang hari ini selesai.‎ Besok Rabu tanggal 20 Mei 2015 pada  pukul 09.00 WIB sidang dilanjutkan dengan acara pemeriksaan saksi maupun ahli yang diajukan dari Pemohon. Demikian sidang hari ini ditutup,” ujar Haswandi seraya mengetuk palu di Ruang Sidang Utama Proefesor Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/5).
Usai sidang, Hadi mengatakan semua barang bukti sudah ditunjukkan. Sehingga, dia menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk pembuktiannya. “‎Semua sudah ditunjukkan, nanti tinggal dibuktikan,” ujar Hadi. Baca juga: Lawan KPK, Hadi Poernomo Hanya Serahkan Beberapa Lembar Bukti
Meski demikian, Hadi enggan membeberkan terkait siapa saja saksi dan ahli serta berapa jumlahnya untuk sidang besok. “Besok saja ya, lihat besok. Jangan sekarang semuanya.”
‎Adapun dalam sidang hari ini, Hadi menyerahkan dua bundel dokumen barang bukti ke Majelis Hakim. Sedangkan KPK menyerahkan ratusan dokumen barang bukti selama penyidikan kasus ini yang dibawa menggunakan tiga boks kontainer dan tiga koper besar itu. Baca juga: Majelis Hakim Periksa Bukti dari Hadi Poernomo dan KPK

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu