Jakarta, Aktual.com – Pengamat politik asal Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubaidillah Badrun memaparkan beda tindakan yang diambil Setya Novanto dan Akbar Tanjung ketika dililit kasus korupsi.

Pria yang biasa disapa Ubed ini menilai, ada satu hal yang tidak dilakukan Setya Novanto ketika tersangkut sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Akbar Tanjung ini bisa merawat faksi-faksi (yang ada di Golkar. Sementara Setya Novanto tidak bisa merawat,” ucapnya kepada wartawan di Jakarta, Jum’at (1/12).

Sebagaimana diketahui, publik kerap membandingkan kasus yang menjerat Setnov dengan proses hukum yang dialami Akbar Tanjung pada awal 2000-an. Keduanya sama-sama menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua DPR RI saat terjerat kasus korupsi.

Pada 2002,  Pengadilan Negeri Jakarta  Pusat memvonis tiga tahun penjara kepada Akbar karena terbukti merugikan negara dalam kasus Penyalahgunaan Dana Nonbujeter Bulog sebesar Rp 40 miliar. Praktik korupsi ini terjadi saat Akbar menjabat sebagai Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) era Presiden Habibie pada 1999.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan