Jakarta, Aktual.com- Komisi Pemberantasan Korupsi menginformasikan penyidik menerima pengembalian uang dari salah satu pihak terkait tindak pidana korupsi suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.
“Nilai uang sekitar ratusan juta rupiah. Terhadap uang tersebut dilakukan penyitaan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Sabtu (2/11).
Ia menyatakan pengembalian tersebut tentu membantu penyidik dalam menangani perkara tersebut.
“Jika ada pihak lain yang mengembalikan, termasuk yang sudah menerima sebelumnya tentu pengembalian akan menjadi faktor meringankan,” ucapnya.
Sebelumnya pada Jumat (1/12), KPK telah menggeledah tiga lokasi di Jambi, yaitu kantor DPRD Jambi, kantor Gubernur Jambi, dan kantor Setda Provinsi Jambi.
“Dari hasil penggeledahan di tiga lokasi kemarin hingga sekitar pukul 19.00 WIB di kantor gubernur dan setda serta sekitar pukul 23.00 WIB di kantor DPRD, KPK menemukan sejumlah dokumen pembahasan anggaran dan catatan-catatan tulisan tangan pihak-pihak tertentu. Barang-barang itu disita dari lokasi oleh penyidik,” ungkap Febri.
KPK telah menetapkan empat tersangka terkait dengan kasus tersebut. Diduga sebagai penerima anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriono, sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby